1. Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan
pembangunan
musholla yang meliputi:
a. Membuat program pemeliharaan/pembangunan Musholla dan
rehabilitasinya.
b. Membuat rencana anggaran pemeliharaan/pembangunan dan gambar
bangunan.
c. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan/pembangunan
dan rehabilitasi sesuai
dengan program.
dengan program.
2. Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:
a. Menginventarisasi peralatan musholla.
b. Menyiapkan pengadaan
peralatan bergerak maupun tidak bergerak untuk
kelancaran kegiatan musholla.
kelancaran kegiatan musholla.
c. Mendata barang-barang
yang rusak atau yang hilang dan
menyusun rencana peng-adaanya atau penggantinya.
menyusun rencana peng-adaanya atau penggantinya.
3. Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar
Musholla.
4. Memelihara sarana dan prasarana Musholla.
5. Mendata kerusakan sarana dan prasarana Musholla dan mengusulkan
perbaikannya atau penggantiannya.
perbaikannya atau penggantiannya.
6. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
7. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas kepada Ketua.