Rabu, 12 Desember 2012


1.  Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan pembangunan 
     musholla yang meliputi:
      a. Membuat program pemeliharaan/pembangunan Musholla dan rehabilitasinya.
      b. Membuat rencana anggaran pemeliharaan/pembangunan dan gambar bangunan.
           c. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan/pembangunan dan rehabilitasi sesuai 
      dengan program.
2.   Merencanakan, mengatur, dan menyiapkan peralatan yang meliputi:
      a. Menginventarisasi peralatan musholla.
           b. Menyiapkan pengadaan peralatan bergerak maupun tidak bergerak untuk 
       kelancaran kegiatan musholla.
           c. Mendata barang-barang yang rusak atau yang hilang dan 
       menyusun rencana peng-adaanya atau penggantinya.
3.   Mengatur kebersihan, keindahan, dan kenyamanan didalam dan diluar Musholla.
4.   Memelihara sarana dan prasarana Musholla.
5.   Mendata kerusakan sarana dan prasarana Musholla dan mengusulkan  
      perbaikannya atau penggantiannya.
6.   Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
7.   Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.